Halo selamat berjumpa lagi di postingan saya selanjutnya. Kali ini saya akan membahas tentang yang saat ini lagi ditunggu-tunggu oleh para guru sekalian yaitu Tunjangan Sertifikasi. Konon kabarnya ditunggu gak nongol-nongol biasanya akhir bulan April sudah keluar. Teyus denger denger nih TPG triwulan ini akan disatukan dengan triwulan 2 aduuuuuhhh jadi manyun nih para guru. Apa sebabnya ya?? Apa sengaja ditimbun gitu ???hihi ah sudzon itu sich mungkin bukan itu alasannya.
baiklah saya akan bahas sedikit niich dapat info mudah-mudahan bermanfaat buat Bapak Ibu Guru semuanya.
Kementrian Keuangan telah mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan PMK 187 /PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 50/PMK.07/2017 silahkan di unduh PMK No. 50/PMK.07/2017
Berikut saya kutip Pasal 90 mengenai Tunjangan Sertifikasi:
Ayat 1:
Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD, dilaksanakan secara triwulanan yaitu:
1. Triwulan I paling cepat bulan Maret
2. Triwulan II paling cepat bulan Juni
3. Triwulan III paling cepat bulan September
4. Triwulan IV paling cepat bulan November
Ayat 2:
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Ayat 3:
Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP Gurμ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD, DTP
Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD di RKUD.
Ayat 4:
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, 'DTP
Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
a. semester I disampaikan paling lambat tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya
Ayat 5:
Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru NSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran 1 berjalan.
Ayat 6:
Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD,
dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran berikutnya.
Ayat 7:
Dalam hal Daerah tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan batas waktu penyampaian
sebagaimana dimaksud ayat (4),
penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan berikutnya
tidak dapat Dilaksanakan . Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana
Ayat 8: TP
Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dapat dilaksanakan pada tahun anggaran
berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ayat 9:
Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana
TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
Ayat 10:
Dalam hal Dana TP Guru PNSD, I TP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan
akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November
sebag'aimana dimaksud pada ayat (8); dan
b. tidak ada rekomendasi dari Pendidikan dan Kebudayaan dimaksud pada ayat
(9), Kementerian sebagaimana Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam
Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan I dikenai sanksi administratif sesuaiperaturan perundang-undangan.
Dalam hal pemerintah daerah tida '( membayarkan DanaTP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
Ayat 12:
Penundaan Dana TP Guru PN SD, DTP Guru PN SD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderp_l Guru dan Tenaga Kependidikan setelah melakukan Jvaluasi atas laporan realisasi pembayaran Dana TP G jru PNS D, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD ser agaimana dimaksud pada ayat (4) .
Ayat 13:
Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNS D , atau Dana TKG PNSD yang telah disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV, masfr1g-masing tidak mencukupi untuk kebutuhan pembayaran sampai dengan 1 2 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah tetap melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan D ana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang ( 14) diterima di RKUD.
Ayat 14:
Dalam hal kurang salur dana TP Guru PNS D , DTP Guru PNSD, atau Dana TKf PNSD pada tahun
anggaran berj alan masing-masing • akan di per hi tungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD , DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berj alan; atau
b . alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNS D , atau Dana TKG PNSD tahun anggaran berikutnya.
Ayat 15
Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 4) huruf a dilakukan berdasarkan surat
rekomendasi dari Menteri Pendidikan clan Kebudayaan c . q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ayat 16:
Laporan realisasi pembayaran Dlna TP Guru PNS D, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana I dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Nah itu para Bapak Ibu guru saya ketengahkan sengaja silahkan di telaah kira-kira apa penyebabnya keterlambatan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 ini.
Harapan kita selaku guru sich tidak banyak cuma TOLONG DIPERCEPAT BAPAK-BAPAK hehehe Amin ALFATIHAH....
Sekian dulu dari saya kita lanjutkan di postingan selanjutnya
No comments:
Post a Comment