TUNJANGAN PROFESI HANYA UNTUK GURU DAN DOSEN
TUNJANGAN KINERJA UNTUK PNS SELAIN GURU
JAKARTA -
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengatakan jika dosen dan guru
menerima gaji dua kali lipat lebih banyak dari pegawai negeri sipil (PNS).
Rincian dari penghasilan guru dan dosen tersebut yakni salah satunya terdiri
dari tunjangan profesi satu bulan gaji.
"Penghasilannya dua kali lipat, tunjangan profesi kan satu bulan gaji. Guru dan dosen selama 12 bulan terima gaji dua kali lipat dari PNS biasa," ungkap Marzuki
"Penghasilannya dua kali lipat, tunjangan profesi kan satu bulan gaji. Guru dan dosen selama 12 bulan terima gaji dua kali lipat dari PNS biasa," ungkap Marzuki
Di sisi lain, tambah dia, tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada para
guru dan dosen, karena memang profesi mereka dihargai. Apabila dulu statusnya
karyawan, sementara sekarang menjadi profesi. "Jadi tinggal pilih saja mau
yang mana, mau tunjangan kinerja atau tunjangan profesi," tambah dia.
Dia menambahkan, PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diakui tidak mendapat tunjangan sertifikasi. Ucapannya tersebut terkait dengan kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendikbud.
Peraturan tersebut bagi para dosen dinilai sangat diskriminatif, karena bunyi pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
"Tunjangan sertifikasi hanya untuk profesi, yaitu profesi guru dan dosen, pegawai Kemendikbud tidak dapat," lanjut dia.
Lebih lanjut, tambah dia, andaikan guru dan dosen menuntut untuk mendapat tunjangan kinerja, bisa saja nanti pegawai Kemendikbud menuntut juga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Kalau pegawai Kemendikbud bukan profesi, kecuali kalau Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dijalankan bentuknya bagaimana, apakah masih tunjangan kinerja ataukah tunjangan profesi juga, nanti kita lihat aturan pelaksanaannya," ucapnya.
Dia menambahkan, PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diakui tidak mendapat tunjangan sertifikasi. Ucapannya tersebut terkait dengan kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendikbud.
Peraturan tersebut bagi para dosen dinilai sangat diskriminatif, karena bunyi pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
"Tunjangan sertifikasi hanya untuk profesi, yaitu profesi guru dan dosen, pegawai Kemendikbud tidak dapat," lanjut dia.
Lebih lanjut, tambah dia, andaikan guru dan dosen menuntut untuk mendapat tunjangan kinerja, bisa saja nanti pegawai Kemendikbud menuntut juga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Kalau pegawai Kemendikbud bukan profesi, kecuali kalau Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dijalankan bentuknya bagaimana, apakah masih tunjangan kinerja ataukah tunjangan profesi juga, nanti kita lihat aturan pelaksanaannya," ucapnya.
Sepertinya ini org asal ngomong aja .......??????
ReplyDelete