Sekolah Dilarang Berlabel Internasional
Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melarang penggunaan kata internasional oleh sekolah asing, Senin (2/6).
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh
Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia yang
baru disahkan pada 23 April 2014.
Kementerian Pendidikan mencatat ada 114 sekolah internasional
yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta International
School. Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim mengatakan semua sekolah
wajib mematuhi aturan baru itu. "Harus," katanya yang dikutip cahbrebes2010.blogspot.com dari MedanBisnis.Beleid itu melarang penggunaan kata internasional untuk nama satuan pendidikan, program, kelas, maupun mata pelajaran. Sekolah juga wajib memberikan pelajaran pendidikan agama, Pancasila dan kewarganegaraan, serta bahasa Indonesia kepada warga negara Indonesia yang bersekolah di sana.
Sedangkan untuk peserta didik warga negara asing wajib diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia. Penyampaian pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia sebagai pengantar. Bahasa asing digunakan hanya untuk memperjelas proses pembelajaran.
Jika tak mematuhi aturan ini, Kementerian mengancam akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, pelarangan menerima peserta didik baru, hingga pencabutan izin. Aturan ini wajib dilaksanakan oleh sekolah asing lainnya paling lambat pada 1 Desember 2014.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete