Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi
JAKARTA - Dari sekitar
180 ribu guru honorer kategori dua (K2) se-Indonesia yang lulus tes CPNS
2013, dipastikan tidak seluruhnya akan mendapatkan tunjangan profesi
yang besarnya satu kali gaji pokok.
Pasalnya, untuk mendapatkan tunjangan
profesi, seorang guru harus mendapatkan sertifikasi. Sesuai ketentuan UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikat diberikan kepada
guru yang memenuhi standar kompetensi, antara lain pendidikannya harus
sarjana atau diploma empat (D4).
Sementara, dari 180 ribu honorer yang lulus CPNS, sebagian pendidikannya belum memenuhi persyaratan tersebut.
Menurut Sekjend Presidium Forum Honorer
Indonesia (FHI) Pusat Eko Imam Suryanto, S.Psy, angkanya mencapai
sekitar 20 persen hingga 23 persen. Tapi katanya, itu data tahun 2010,
saat para honorer itu didata untuk mendaftar sebagai peserta tes.
"Setelah tahun 2010, sudah banyak yang
kuliah lagi. Namun tetap saja masih ada yang belum, perkiraan saya
sekarang yang pendidikannya belum memenuhi syarat, tak sampai 1 persen,"
ujar Eko kepada JPNN yang dikutip cahbrebes2010.blogspot.com kemarin (22/6).
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar,
pada 29 Januari 2014 menyebut 75 persen dari 254.774 guru honorer K2
yang ikut tes hanya berpendidikan SMA-D3. Eko Imam membantah data itu,
dengan menyebut angkanya tak sebesar itu, lantaran data yang disebut
Azwar adalah data 2010.
Mengenai hal ini, akhir pekan lalu Azwar
kembali mengungkapkan keberatannya untuk mengangkat semua guru honorer
asli jadi CPNS. Lagi-lagi, masalah rendahnya kompetensi guru dia jadikan
alasan.
Eko Imam tak sepenuhnya menampik alasan Azwar. Namun, kata Eko, menteri mestinya juga bijak, dengan melihat realita di lapangan.
Faktanya, kata Eko, banyak sekali daerah
terpencil dan perbatasan yang masih kekurangan guru. Di Pulau Alor,
NTT, ada satu sekolah hanya diisi dua guru, dimana satunya menjadi
kepala sekolah.
Juga banyak guru honorer yang sudah tua,
yang sudah puluhan tahun mengabdi, yang mestinya tetap diprioritaskan
menjadi CPNS, tanpa menggunakan kriteria kompetensi secara kaku.
"Seperti di Deliserdang, ada yang umurnya sudah 50 tahun. Ibu itu saya dorong agar cepat mengambil S1," terang dia.
Eko juga menyarankan kawan-kawannya yang
lain agar segera mengejar syarat kompetensi guru. Hal itu untuk
kepentingan siswa yang dididik, juga untuk kepentingan kesejahteraan
guru. "Karena kalau sarjana, kepangkatannya kan juga beda, termasuk juga
untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi," terangnya.
Pasal 11 UU guru dan dosen menyebutkan,
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud antara lain
pendidikanya harus sarjana atau D4 (pasal 9). Sertifikasi juga menjadi
syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji
pokok.
No comments:
Post a Comment