Kemendikbud dukung deportasi guru asing bermasalah
Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan
Musliar Kasim mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi
guru Jakarta International School (JIS) yang memalsukan izin tinggal.
"Kalau seumpama memang menyalahi imigrasi, Kemdikbud mendukung (dideportasi)," ujar Musliar di Jakarta, yang dikutip cahbrebes2010.blogspot.com dari Antara Selasa.
Dia menambahkan guru asing yang mengajar di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat pemerintah.
"Persoalan keimigrasian harus clear, izin bekerja dari Kemenakertrans, kemudian Kemdikbud, dan juga Kementerian Luar Negeri," tambah dia.
Musliar mengatakan persoalan izin tinggal bermasalah harus disikapi karena menyangkut harga diri bangsa. "Oleh karenanya saya mendukung langkah itu."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal.
Pelanggaran mereka adalah berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan yang sebenarnya. Di dokumen tertera sebagai guru SD, padahal mengajar TK.
"Kalau seumpama memang menyalahi imigrasi, Kemdikbud mendukung (dideportasi)," ujar Musliar di Jakarta, yang dikutip cahbrebes2010.blogspot.com dari Antara Selasa.
Dia menambahkan guru asing yang mengajar di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat pemerintah.
"Persoalan keimigrasian harus clear, izin bekerja dari Kemenakertrans, kemudian Kemdikbud, dan juga Kementerian Luar Negeri," tambah dia.
Musliar mengatakan persoalan izin tinggal bermasalah harus disikapi karena menyangkut harga diri bangsa. "Oleh karenanya saya mendukung langkah itu."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal.
Pelanggaran mereka adalah berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan yang sebenarnya. Di dokumen tertera sebagai guru SD, padahal mengajar TK.
No comments:
Post a Comment