Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
|
JAKARTA - Pemerintah
berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk
dikaji lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak
jarang lebih rendah dari upah minimum regional (UMR).
Kondisi itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan guru honorer masih rendah.
"Tenaga kerja saja punya upah minimum,
tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum
untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang," ujar Anies usai
upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian Pendididikan dan
kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, yang dikutip Cahbrebes2010.blogspot.com dari JPNN (26/11/14).
Untuk memuluskan ide tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Untuk memuluskan ide tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.
Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.
"Kemarin saya sudah bicara dengan
MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga gaji guru jangan sampai
hanya Rp 150 ribu, basa-basi itu, itu bukan gaji. Kalau yang PNS kan
sudah jelas aturannya," tuturnya.
Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.
Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.
Dia pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.
Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
"Kalau ada wacana ini pasti akan besar
kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu
diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu," ujar
dosen Universitas Paramadina itu.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.
"Karena itu, tidak bisa dipukul rata
untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan. Sebab, ada
juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam
saja ngajarnya. Harus dibedakan," tegasnya.
Mendikbud Anies Baswedan ingin mensejahterakan guru honorer dengan menerapkan upah minimum, sehingga tidak ada lagi semisal guru yang digaji Rp 150 ribu.
Selain itu, dalam peringatan hari guru hari ini (25/11/2014), Anies
mengatakan ingin memperjelas status kepegawaian guru tidak tetap itu.
"Kita harus bereskan status kepegawaian, masih banyak masalah. Sudah begitu statusnya belum jelas, gajinya rendah pula. Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru nggak ada upah minimum," kata Anies yang Cahbrebes2010.blogspot.com kutip dari Detik (20/11/2014).
Pihaknya bersama Kementerian PAN RB telah mulai membicarakan masalah ini. Upah guru yang minim menjadi salah satu dari banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Dengan gaji di bawah upah minimum, guru tidak dapat mengajar dengan tenang.
"Ada solusinya dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Jadi kita harus ubah," kata Anies.
Upah minimum itu menurut Anies akan diberlakukan bagi guru dengan status kontrak atau honorer. Pasalnya, guru honorer tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah berstatus PNS telah memiliki pagunya sehingga tinggal mengikuti aturan yang ada.
Untuk memenuhi kekurangan guru, pihak sekolah mengandalkan guru honorer. Selama ini gaji guru honorer diambilkan dari dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS). Untuk mencukupi kebutuhannya, banyak honorer yang berusaha mencari penghasilan tambahan.
Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri bahkan minim perhatian dari pemerintah. Salah satunya tidak diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Meski mereka memiliki beban mengajar yang sama seperti guru PNS atau guru di sekolah swasta.
JAKARTA, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Anies Baswedan mengatakan, pemerintah masih harus menyelesaikan banyak pekerjaan rumah terkait pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah kesejahteraan tenaga pendidik.
"Saya tadi katakan masih banyak PR pemerintah yang belum ditunaikan. Kita harus akui, kita belum lakukan dengan baik," ujar Anies seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional di kantornya di Jakarta, dikutip Cahbrebes2010.blogspot.com dari Kompas.com Selasa (25/11/2014).
Anies mengatakan, hal yang harus diperhatikan dalam kesejahteraan guru misalnya status kepegawaian tenaga honorer. Ia menambahkan, selain statusnya tidak jelas, gaji mereka pun cenderung rendah.
"Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru tidak ada upah minimum. Kita harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru karena tidak bisa guru bekerja seperti sekarang," kata Anies.
Anies mengatakan, pihaknya akan membahas mengenai upah minimum guru bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Upah minimum tersebut, kata Anies, rencananya diberlakukan untuk guru honorer dan yang berstatus kontrak.
"Karena sekarang ini, kontrak tidak ada pagunya. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan bahwa kita harus tetapkan batas sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150.000, basa-basi itu, bukan gaji itu," ujar Anies.
Upah Minimum Akan Diberlakukan Untuk Guru
Upah minimum itu akan diberlakukan untuk guru dengan status guru honorer. |
"Kita harus bereskan status kepegawaian, masih banyak masalah. Sudah begitu statusnya belum jelas, gajinya rendah pula. Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru nggak ada upah minimum," kata Anies yang Cahbrebes2010.blogspot.com kutip dari Detik (20/11/2014).
Pihaknya bersama Kementerian PAN RB telah mulai membicarakan masalah ini. Upah guru yang minim menjadi salah satu dari banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Dengan gaji di bawah upah minimum, guru tidak dapat mengajar dengan tenang.
"Ada solusinya dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Jadi kita harus ubah," kata Anies.
Upah minimum itu menurut Anies akan diberlakukan bagi guru dengan status kontrak atau honorer. Pasalnya, guru honorer tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah berstatus PNS telah memiliki pagunya sehingga tinggal mengikuti aturan yang ada.
Untuk memenuhi kekurangan guru, pihak sekolah mengandalkan guru honorer. Selama ini gaji guru honorer diambilkan dari dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS). Untuk mencukupi kebutuhannya, banyak honorer yang berusaha mencari penghasilan tambahan.
Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri bahkan minim perhatian dari pemerintah. Salah satunya tidak diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Meski mereka memiliki beban mengajar yang sama seperti guru PNS atau guru di sekolah swasta.
Anies Ingin Ada Upah Minimum Guru
Saat ini diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas
guru. Pendidikan pada hakikatnya berlangsung seumur hidup, bersifat
semesta dan menyeluruh.
JAKARTA, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Anies Baswedan mengatakan, pemerintah masih harus menyelesaikan banyak pekerjaan rumah terkait pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah kesejahteraan tenaga pendidik.
"Saya tadi katakan masih banyak PR pemerintah yang belum ditunaikan. Kita harus akui, kita belum lakukan dengan baik," ujar Anies seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional di kantornya di Jakarta, dikutip Cahbrebes2010.blogspot.com dari Kompas.com Selasa (25/11/2014).
Anies mengatakan, hal yang harus diperhatikan dalam kesejahteraan guru misalnya status kepegawaian tenaga honorer. Ia menambahkan, selain statusnya tidak jelas, gaji mereka pun cenderung rendah.
"Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru tidak ada upah minimum. Kita harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru karena tidak bisa guru bekerja seperti sekarang," kata Anies.
Anies mengatakan, pihaknya akan membahas mengenai upah minimum guru bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Upah minimum tersebut, kata Anies, rencananya diberlakukan untuk guru honorer dan yang berstatus kontrak.
"Karena sekarang ini, kontrak tidak ada pagunya. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan bahwa kita harus tetapkan batas sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150.000, basa-basi itu, bukan gaji itu," ujar Anies.
No comments:
Post a Comment