JAKARTA - Guru-guru
non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) harus lebih bersabar
menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag
merencanakan TPG tahun anggaran 2015 baru cair April mendatang.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan,
Kemenag baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014
tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam
aturan ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2015 di mulai Januari.
Tetapi rasanya tidak bisa dicairkan Januari," katanya yang dikutip Cahbrebes2010.blogspot.com dari JPNN (11/11/2014).
Nur Syam menjelaskan, pencairan TPG bagi
guru non-PNS baru bisa dicairkan April tahun depan. Sebab pencairan itu
harus menunggu verifikasi dan validasi data guru sasaran pencairan TPG.
Ada beberapa persyaratan yang wajib
dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi itu. Yakni mengajar
minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru
kelas. Syarat lainnya adalah, beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru
yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
Syarat lainnya adalah beban mengajar 12
kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekolah.
Sedangkan untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan
minimal kepada 150 siswa.
Ketentuan lain untuk bisa mendapatkan
TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat
profesinya. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat
profesi, yang diakui hanya salah satu saja.
Nur Syam menjelaskan besaran TPG bagi
guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini
dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan).
Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS
untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan
Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan
molor seperti periode sebelumnya. Sebab saat ini anggaran Kemenag tidak
lagi ditahan (dibintangi) oleh DPR seperti pada 2013 lalu.
No comments:
Post a Comment