BANJARNEGARA - Data
sebagian guru honorer di Kabupaten Banjarnegara disinyalir bodong. Hal
ini disampaikan oleh Ketua Forum Paguyuban Guru Sekolah Dasar (FPGSD)
Kabupaten Banjarnegara, Titi Purwaningsih.
Menurutnya, sejumlah guru honorer diduga
tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyebut
data honorer tersebut bodong lantaran tidak memenuhi PP Nomor 56 Tahun
2012.
Pada PP tersebut disebutkan bahwa
seorang guru baru bisa masuk kategori honorer K2 jika aktif mengabdi
minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2005. "Itu hanya di instansi
atau sekolah negeri," kata dia yang juga Ketua Forum Guru Honorer K2
tingkat nasional dikutip Cahbrebes2010.blogspot.com dari JPNN (23/11/14).
Persyaratan lainnya, yakni berusia
antara minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per tanggal 1 Januari
2006. Namun sebagian guru honorer yang lulus CPNS tahun lalu diduga
tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Diantaranya karena tidak sempat vakum
dan tidak aktif mengajar terus menerus sejak mereka mulai menerima SK.
Selain itu, kata dia, ada juga guru yang baru mengajar mulai bulan
Februari 2005 maupun yang baru lulus 2006 namun bisa masuk sebagai
tenaga honorer K2.
Dia menegaskan terus memperjuangkan akan
memperjuangkan honorer K2 agar mereka bisa segera diangkat. Bila
keuangan negara tidak memungkinkan pengangkatan serentak, maka bisa
dilakukan pengangkatan secara bertahap.
Wakil Bupati Banjarnegara, Hadi Supeno
mengakui ada guru yang tidak aktif. Bahkan, ada guru yang tidak aktif
hingga dua tahun. Menurut dia, untuk mengetahui validitas data ini bisa
dilakukan dengan mengecek langsung ke sekolah.
Dia mengatakan sebelumnya, banyak wiyata
bakti hanya untuk memenuhi syarat supaya bisa masuk UT (Universitas
Terbuka). Sehingga kepala sekolah mau menandatangani SK. Namun, SK
tersebut terus berjalan dan digunakan sebagai persyaratan untuk masuk
guru honorer K2.
No comments:
Post a Comment