Tahun Ini Dibuka Lowongan 100.000 PNS & PPPK
Tahun ini
pemerintah akan kembali membuka 100.000 lowongan untuk menduduki kursi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan Eko Prasojo, Wakil
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dari 100.000 lowongan yang dibuka, terdiri dari 60.000 orang untuk menjadi PNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Menurut Eko, PPPK adalah pegawai yang dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Statusnya berbeda dengan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap.
Pelaksanaan tes CPNS 2014 rencananya akan dimulai pertengahan Juni sampai Oktober. Kemenpan-RB pada 16 Juni-17 Juni mendatang akan membuka kesempatan masyarakat untuk mendaftar sebagai CPNS 2014. Tes dilaksanakan secara bertahap, ini disebabkan proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Tidak sekaligus satu hari, tapi bertahap agar lebih objektif,” kata Eko yang cahbrebes2010.blogspot.com kutip dari Kompas (08/05/14).
Semua Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemerintah daerah yang membuka lowongan CPNS maupun PPPK wajib menggunakan sistem CAT, bagi yang tidak menggunakan sistem CAT tidak akan diberi formasi. Sistem ini lebih ketat daripada pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun sebelumnya.
Dari 100.000 lowongan yang dibuka, terdiri dari 60.000 orang untuk menjadi PNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Menurut Eko, PPPK adalah pegawai yang dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Statusnya berbeda dengan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap.
Pelaksanaan tes CPNS 2014 rencananya akan dimulai pertengahan Juni sampai Oktober. Kemenpan-RB pada 16 Juni-17 Juni mendatang akan membuka kesempatan masyarakat untuk mendaftar sebagai CPNS 2014. Tes dilaksanakan secara bertahap, ini disebabkan proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Tidak sekaligus satu hari, tapi bertahap agar lebih objektif,” kata Eko yang cahbrebes2010.blogspot.com kutip dari Kompas (08/05/14).
Semua Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemerintah daerah yang membuka lowongan CPNS maupun PPPK wajib menggunakan sistem CAT, bagi yang tidak menggunakan sistem CAT tidak akan diberi formasi. Sistem ini lebih ketat daripada pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun sebelumnya.
No comments:
Post a Comment