Tidak Memenuhi Syarat Jam Mengajar Ratusan Guru di Siantar Terancam Tak Terima Tunjangan Profesi
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Sekitar 200 guru di Pematangsiantar terancam tidak mendapat dana sertifikasi atau tunjangan dana tunjangan profesi guru tahun 2014. Sebab, para guru itu tidak memenuhi syarat jam mengajar untuk memperoleh dana itu.Hal ini terungkap dari salah seorang guru SMP Negeri 12 Pematangsiantar, Efendy Bahrim Hasibuan (56) di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (30/4/2014).
"Sejak 2012 hingga 2013, saya sudah mendapat dana tunjangan sekitar Rp 3 juta per bulan. Namun untuk 2014 saya terancam tidak mendapatkan dana itu," kata Efendy yang dikutip cahbrebes2010.blogspot.com dari kompas 30/4/14.
Dia mengakui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 30 Tahun 2011, seorang guru disyaratkan memiliki jam mengajar 24 jam untuk memperoleh dana itu.
Namun, sesuai dengan laporan kepala sekolah tempatnya mengajar, menyebutkan Efendy hanya memiliki lima jam belajar. "Padahal saya sudah mengajar 15 jam per minggu sesuai surat tugas dari kepala sekolah," kata dia.
Efendy merasa laporan itu sangat merugikannya. Selain itu, dia sudah berusaha untuk memenuhi jam mengajar 24 jam per minggu, dengan meminta agar dapat mengajar di Kabupaten Simalungun, namun tidak diizinkan kepala sekolah.
"Jadi, yang terancam tidak mendapat dana itu, bukan cuma saya, tetapi ratusan guru lainnya," tegasnya.
Dia kemudian berharap, ini bisa dicarikan jalan keluarnya oleh pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematangsiantar agar para guru bisa mendapat dana tersebut. "Apalagi, sesuai petunjuk teknis yang ada, selalu diutamakan guru senior yang mendapat dana tersebut," kata pria yang sudah menjadi pengajar sejak 1 Februari 1986.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2014, dana tunjangan profesi guru untuk Pematangsiantar sebesar Rp 143 miliar. Dana itu akan dibayarkan per triwulan. Triwulan I tahun ini, rencananya akan dicairkan awal Mei 2014.
No comments:
Post a Comment