Kuota CPNS Dosen Ditambah, Guru PNS Boleh Ngajar di Swasta
SORONG - Informasi
menarik bagi peminat menjadi CPNS untuk formasi dosen. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kuota formasi dosen
CPNs naik lipat dua.
Informasi ini disampaikan Mendikbud
Muhammad Nuh seperti dikutip cahbrebes2010.blogspot.com dari jpnn 9/5/2014 di sela kunjungan kerjanya di Kota Sorong, Papua Barat
kemarin. "Informasi tentang kuota CPNS dosen itu merupakan salah satu
informasi penting yang diputuskan Kemen PAN-RB," kata menteri asal
Surabaya itu.
Nuh menjelaskan bahwa kuota CPNS dosen
setiap tahun rata-rata hanya 2.800 orang. Jumlah kuota itu dipastikan
naik menjadi sekitar 5.600 orang. "Tesnya sendiri yang biasanya akhir
tahun, dimajukan menjadi Juli atau Juni," kata dia.
Menurut Nuh, ada banyak alasan sehingga
kuota dosen CPNS itu ditambah cukup signifikan. Diantaranya adalah,
banyaknya penegerian kampus swasta. Selain itu, peningkatan angka
partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi juga membuat perbandingan
dosen dan mahasiswa harus ditingkatkan.
"Jadi kuota dosen CPNS baru itu tidak
hanya disebar di kampus-kampus negeri baru saja, tetapi juga di PTN yang
sudah berdiri. Sebab jumlah mahasiswanya naik," ujarnya.
Keputusan penting lain dari Kemen PAN-RB
adalah, komitmen menambah kuota CPNs baru untuk formasi guru. Calon
guru yang diprioritaskan diangkat menjadi CPNS baru adalah, peserta
program Sarjana Mengajar di Daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar
(SM-3T).
Syarat bagi peserta SM-3T untuk
diprioritaskan diangkat menjadi CPNS baru adalah, bersedia ditempatkan
menjadi guru di sekolah tempat dia mengabdi ketika menjadi peserta
SM-3T.
Kebijakan ini tidak akan mengamputasi
akses warga setempat. "Penduduk setempat bisa menjadi guru di daerah 3T,
asalkan sekolah dulu dan layak seperti peserta SM-3T," jelas Nuh.
Kuota pasti untuk CPNS guru ini masih
menunggu usulan dari seluruh pemda. Berbeda dengan posisi dosen, yang
itu merupakan kewenangan Kemendikbud selaku instansi pengusulnya.
Keputusan terakhir yang menurut Nuh
penting adalah, Kemen PAN-RB segera menginisiasi penerbitan surat
keputusan bersama (SKB) tingkat menteri. SKB itu mengatur tentang posisi
guru di sekolah swasta. Selama ini guru berprestasi di swasta ditarik
ke sekolah negeri jika lolos menjadi CPNS.
"Ke depan, mereka tetap boleh mengajar
di sekolah swasta. Karena sekolah swasta butuh guru, bukan menjadi
pabrik guru," tandas Nuh. Dengan kepastian ini, dia berharap layanan
pendidikan antara sekolah negeri dan swasta bisa adil.
Selain itu, pemerintah membantu sekolah swasta, karena menanggung gaji gurunya yang lolos mnjadi CPNS. (wan)
No comments:
Post a Comment