SELURUH HONORER K2 AKAN DIANGKAT MENJADI CPNS
Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.
"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan yang di kutip dari JPNN (07/03/2014).
Sesuai dengan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014. Kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah:
- Honorer yang diangkat oleh PPK
atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
- Usia paling tinggi 46 tahun
dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.
- Memiliki masa kerja sebagai
tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai
saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
- Penghasilannya tidak dibiayai
dari APBN/APBD.
- Bekerja pada instansi
pemerintah.
- Lulus seleksi Tes Kompetensi
Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Syarat lain yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer K2 yang tahun ini
namanya belum tercantum di pengumuman kelulusan tes CPNS K2.
Seleksi CPNS K2 tahun 2013 kemarin diikuti oleh sebanyak 605 ribu peserta,
jumlah honorer K2 yang diangkat menjadi CPNS sekitar 218 ribu orang.
- Honorer yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
- Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.
- Memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
- Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.
- Bekerja pada instansi pemerintah.
- Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment