KEMENTRIAN YANG MENDAPAT TUNJANGAN KINERJA PNS
Remunerasi
tunjangan kinerja 27 K/L telah mendapat persetujuan Presiden dan akan mulai dengan penerbitan Perpres
Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2013. Peraturan Presiden berkaitan
dengan remunerasi PNS ini adalah adalah merupakan salah satu dari peraturan
presiden Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor
103/2013. Tujuan Manfaat remunerasi bagi PNS ini adalah mendorong agar
menjadi SDM yang berkualitas, dan tidak pindah ke swasta, juga akan mengurangi
KKN.
PNS Menerima Tunjangan Kinerja Dari Pemerintah yang telah memutuskan
memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per tanggal
perpres ditanda tangani oleh Presiden SBY. Tunjangan tersebut diberikan sebagai
upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.
Dalam
Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, bahwa Tunjangan
Kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai yang pada tahun 2014 PNS akan
berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)
dan (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh)
yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.
Remunerasi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang :
- Pegawai yang tidak mempunyai
jabatan tertentu.
- Pegawai yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan.
- Pegawai yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri).
- Pegawai yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain.
- Pegawai yang diberikan cuti di
luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun.
- PNS pada badan Layanan Umum
yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
27 Kementrian
Lembaga Yang Mendapat Remunerasi PNS 2013-2014
Remunerasi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang :
No comments:
Post a Comment