PERSYARATAN PESERTA PLPG 2014
Baiklah kawan-kawan guru sekalian saya akan membeberkan persyaratan untuk menjadi peserta PLPG tahun 2014 yang kabarnya bulan Maret ini akan diumumkan melalui www.sergur.kemendiknas.go.id.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Umum :
- Belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di bawah binaan Kemendikbud kecuali Pendidikan agama.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4)
- Guru yang belum memiliki S1 atau D4 apabila 30 Nopember 2013: (a) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 50 tahun (b) memiliki golongan IV/a
- Guru diangkat dalam jabatan pengawas : (a) di angkat pengawas sebelum berlakunya PP No 74 tahun 2008 tentang guru (1 desember 2008) (b) usia setinggi-tingginya 50 tahun saat diangkat pengawas.
- Sudah menjadi guru pada saat UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ditetapkan tanggal 30 desember 2005.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari kpenegelola yayasan (guru tetap yayasan), sedangkan guru pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/ Walikota.
- Pada 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
- Sehat jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Memiliki NUPTK
Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat Secara Langsung (PSPL):
- Guru dan Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memiliki kualifikasi magister (S2) atau dokter S3.
- Guru dan Guru yang diangkatdalam jabatan pengawas yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Ketentuan umum penetapan peserta PLPG:
- Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Guru yang sudah sertifikasi tetapi diskualifikasi pada tahun sebelumnya karena PEMALSUAN DOKUMEN yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi
- Guru yang tidak lulus sertifikasi tahun 2013.
- Calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialih tugaskan pada jabatan lain.
- Penetapan peserta sertifikasi dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui AP2SG melalui www.sergur.kemdiknas.go.id
- Dinas kab/kota dapat menghapus peserta sertifikasi yang sudah tercantum dengan alasan sebagai berikut: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, MUTASI KE KABUPATEN/KOTA LAIN, mengajar di kementrian tetap lain, PENSIUN, mengundurkan diri dari calon peserta, sudah memiliki sertifikasi pendidik baik di Kemendikbud dan di kementrian lain.
Aminnn yaa robal alamin.....
by Satria Brebes KaSumedangan..
No comments:
Post a Comment