Inilah Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru
Guru yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru. |
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) melalui PADAMU NEGERI melayani pengajuan NUPTK baru bagi guru hingga 31 Desember 2014. Guru yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Negeri
- Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Syarat Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
NUPTK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemendikbud) dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, antara lain: sertifikasi guru, uji kompetensi, diklat, dan aneka tunjangan guru dan lainnya.
(Alhamdulillah) : SAYA LOLOS JADI PNS di lingkungan PEMDA SULBAR
ReplyDeleteAssalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda,
Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Guru Honorer di SD 001 Pasangkayu tepatNya di Jl.Andi Depu Pasangkayu, Sudah 10 tahun saya jadi tenaga Guru honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian CPNS, namun hasilnya nihil bahkan saya sempat putus asa, Namun teman saya yang Dinas di luar kota, lansung Chat saya memberikan Nomor Telepon Bpk Drs.DedeDjunaedhy,M.Si bekerja di BKN pusat Jl.Letjen Sutoyo No.12 Jakarta Timur 13640. Selaku petinggi di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengangkat CPNS menjadi PNS, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Berkas saya melalui Email, alhamdulillah No Nip dan SK saya akhirnya keluar, Jadi apapun keadaan anda sekarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, itu adalah kisa nyata dari saya, Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1). ALLAH SWT, karena KepadaNya kita mengemis dan memohon
2). Terimakasih untuk khususnya Bpk Drs.Dede Djunaedhy,M.Si beliau selaku Kepala Bag. Direktorat pengadaan pengangkatan CPNS menjadi PNS..
Bpk Drs.Dede Djunaedhy,M.Si ini yang bekerja di BKN pusat dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi Bpk Drs.Dede Djunaedhy,M.Si Tlp. 0813-3355-5057. Siapa tahu beliau mau bantu Anda.