Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana akan mengubah total sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya.
Bila sebelumnya gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok, maka dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda.
Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS adalah gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok tidak ada lagi.
“Karena dalam
UU ASN yang dicantumkan gaji dan tunjangan, otomatis bentuk dan
nilainya berubah. Nantinya PNS akan mendapatkan gaji yang jumlahnya baru
(lebih besar),” kata Bambang D Sumarsono, asisten deputi Bina
Integritas dan Penegakan Disiplin KemenPAN-RB seperti dikutip dari JPNN, Kamis (11/5).
Dia
menyebutkan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji
seorang PNS tergantung kinerja dan jabatannya. Setiap PNS memiliki
jabatan berbeda-beda yang nilainya juga tidak sama.
Dia
mencontohkan, PNS yang memegang jabatan dirjen di Kementerian Hukum dan
HAM akan berbeda dengan Kementerian Keuangan. Meski sama-sama kelas
jabatannya dirjen tapi grade-nya berbeda.
“Beban kerja
Dirjen Pajak misalnya lebih tinggi dibanding Dirjen di KemenHum-HAM
makanya gajinya nanti jauh lebih besar,” ujarnya.
Namun, bila PNS
yang memegang jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kemenkeu ini dimutasi ke
KemenHum-HAM, otomatis gajinya juga mengalami perubahan. Menurut
Bambang, bila mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, PNS bersangkutan akan diupayakan menerima gaji setara di tempat awal dia bekerja.
Sebaliknya bila mutasi dilakukan karena kinerjanya kurang, PNS tersebut menerima gaji sesuai kelas jabatan di tempat baru.
“Memang aturan
baru ini akan membuat gaji PNS naik turun. Namun, ada ketentuan di salah
satu pasal, pimpinan instansi harus mengupayakan gaji PNS
yang menduduki JPT seperti gaji di instansi sebelumnya. Contohnya, PNS
dari pusat ke daerah, daerah harus membayarkan sesuai standar pusat,”
bebernya.
Dia menambahkan, gaji baru PNS
ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019. Sebab, Kementerian
Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. Namun, dengan model
penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan income lebih
besar dibanding pegawai dengan kinerja biasa.
Sumber : http://www.beritapns.com dan http://www.jppn.com
No comments:
Post a Comment