Ing ngarso sung tuladha Ing madya mangun karsa Tut wuri handayani "di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat dan di belakang memberikan daya kekuatan"
Tuesday, 29 April 2014
PENGAJUAN NUPTK BARU HARUS MELAMPIRKAN SK BUPATI ATAU WALIKOTA
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), khususnya guru non PNS dan bertugas di sekolah negeri yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mengajukan NUPTK baru harus melampirkan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment