Sebelum kita mengulas lebih lanjut mengenai cara cek status NUPTK, mari kita kupas sejenak definisi dan pengertiannya. Apa itu NUPTK ? NUPTK ialah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor ini merupakan nomor induk bagi setiap tenaga pendidikan dan juga pendidik. NUPTK ini tidak bisa berpindah tangan dan bersifat tetap.
Nomor yang ada pada NUPTK adalah 16 digit nomor. Di mana nomor ini tidak akan berubah meski sang tenaga pendidik atau tenaga pendidikan pindah sekolah dari sekolah di mana ia mendaftar NUPTK. Nah biar nggak terlalu lama menunggu, langsung saja anda simak ulasan lengkapnya mengenai cara cek NUPTK Kemdikbud, Dapodik dan PTK terbaru 2017.
Cara Cek NUPTK Sudah Jadi Atau Belum :
1. UNTUK MENGECEK SILAHKAN KLIK http://gtk.data.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu isikan nomor NUPTK anda pada kolom yang tersedia dan lanjutkan dengan klik tombol “Cari” (logo kaca pembesar)3. Setelah itu sistem akan menampilkan status NUPTK anda. Output yang ditampilkan merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI.
Manfaat Adanya NUPTK
Tentunya diadakan NUPTK tidak serta merta hanya untuk data saja, tapi juga mempunyai manfaat. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut:
1. Dapat berpartisipasi dalam program mekanisme pemerintahan
2. Nomor yang ada pada NUPTK terdaftar sebagai nomor identifikasi resmi yang bersifat nasional yang di mana dapat digunakan dalam program pemerintah
Cara agar memiliki NUPTK kita harus mengisi formulir NUPTK terlebih dahulu dan melengkapi dokumen-dokumen pelengkap yang ada sehingga prosesnya akan lebih mudah. Adapun syarat-syarat pengajuan NUPTK antara lain adalah sebagai berikut :
1. Pendidik haruslah warga negara Indonesia
2. Seorang pendidik yang jelas jenjang pendidikannya
3. Seorang pendidik dan tenaga pendidikan berada dalam lingkungan kependidikan baik secara formal maupun non formal yang di mana di bawah naungan Kementrian Pendidikan Indonesia
4. Usia maksimal tenaga pendidik adalah 60 tahun
5. Masa kerja maksimal pengajuan adalah 2 tahun
No comments:
Post a Comment