Pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/ pengawas dilakukan melalui SIMPKB secara online melalui laman http://simpkb.id.
Untuk informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/ pengawas, guru dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat.
Untuk kedepannya guru bisa cek sendiri SK penerimaan tunjangan profesi guru melalui akun komunitas SIMPKB.
Sebelumnya dikenal Guru Pembelajar, pada tahun 2017 akan berubah dengan istilah Pengembangan Keproesian Berkelanjutan atau PKB.
Berkaitan dengan hal
tersebut Ditjen GTK Kemendikbud memberikan arahan agar semua guru dan
tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem
informasi yang juga dapat diakses melalui laman http://sim.gurupembelajar.id.
Seluruh Guru dan tenaga
kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil
Uji kompetensi Guru (UKG) serta mengikuti program guru pembelajara atau
menerima informasi lain.
selain itu juag, seluruh
kegiatan program Keprofesian Berkelanjutan atau PKB bagi guru akan
dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB di laman http://simpkb.id.
Sumber: http://www.suarapgri.com
No comments:
Post a Comment