PP SUDAH DITEKEN PRESIDEN
THR 2 PEKAN SEBELUM LEBARAN, GAJI 13 AWAL JULI
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.
Menurut
Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah
Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau THR
dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk
persiapan anak masuk sekolah," kata Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
Disebutkan juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR,
serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni
dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta menyelesaikan SP2D gaji induk
Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.Sumber : jpnn.com
PENYALURAN THR ASN MASIH TUNGGU ATURAN
Pemerintah Kota Jogja belum mengetahui pasti kapan gaji ke-13 dan 14 atau biasa yang dikenal dengan Tunjangan Hari Raya bisa dibayarkan kepada para PNS karena masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan seharusnya pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. “Kami Belum tahu pasti [kapan pembayaran dilakukan] karena menunggu turunnya PP,” ujarnya, Kamis (8/6/2017).
“Isi PPnya ,ya, mengatur tentang bagaimana cara pencairannya, mekanisme perpajakan, dan siapa yang berhak mendapatkan gaji ke tiga belas, dan 14,” katanya.
Sedangkan anggaran untuk THR jumlahnya lebih sedikit karena pembayaran THR hanya disamakan dengan gaji pokok, didalamnya tidak termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan anak, tunjangan suami/isteri dan tunjangan jabatan. Alokasi anggarannya sendiri adalah Rp21 miliar.
Kadri mengatakan tidak perlu mengimbau para PNS untuk menggunakan THR dan gaji ke-13 secara bijak saat dibayarkan nanti. “Masing-masing orang sudah punya rencana. Apalagi sudah ada aturan kalau gaji ke-13 itu untuk pendidikan dan THR untuk hari raya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Jogja, Sri Marmining Jati mengatakan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2017 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Ia mengatakan pada tahun 2016, Pemkot Jogja mengalokasikan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk gaji ke-13 dan Rp27 miliar untuk THR. Sri menjelaskan penurunan ini dikarenakan karena ada beberapa PNS yang purna tugas dan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi.
“Guru-guru dan tenaga administrasi SMA dan SMK sekarang kan digaji oleh Provinsi. Jumlahnya sekitar 1000 orang lebih. Dan di Pemkot setiap tahun ada 300-an PNS yang pensiun,” tuturnya.
Sumber: Solopos.com, JOGJA
THR CAIR 2 MINGGU SEBELUM LEBARAN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok pada minggu depan. Sementara gaji ke-13 yang diperoleh PNS aktif sebesar gaji pokok plus tunjangan-tunjangan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.
"Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017," kata Marwanto saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
"THR sebesar gaji pokok. Gaji ke-13 untuk PNS aktif, sebesar penghasilan termasuk tunjangan. Sedangkan pensiunan ke-13 sebesar pendapatan pensiun pokok," Marwanto menerangkan.
Kemenkeu sudah menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan total Rp 23 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. "Untuk pembayaran THR dan gaji-13, dananya sudah disiapkan sesuai dengan kebutuhannya," ujar dia.
Marwanto pun meminta kepada setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bukan Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberikan pada 3 Juni 2017.
Selain itu, mulai 13 Juni 2017 KPPN juga diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun ke-13 dan mulai tanggal 3 Juni 2017 untuk pembayaran gaji ke 13.
Sumber: www.liputan6.com
PEMERINTAH SEGERA CAIRKAN THR DAN GAJI 13
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Hal itu menyusul rencana penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum.
"PP-nya akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/6).
Ia menjelaskan, merujuk pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya, ia menjelaskan, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menjelaskan rancangan PP telah selesai pada paraf koordinasi tingkat menteri. "Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh bapak presiden (Joko Widodo)," ujar dia.
Herman menuturkan, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif. Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran. Herman mengatakan, gaji ke-13 bertujuan untuk mengapresiasi pemerintah terhadap biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sementara pertimbangan pemberian THR, yakni meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Herman memerinci, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
No comments:
Post a Comment