Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.
Menurut
Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah
Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau THR akan
dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk
persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat.
Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR,
serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni
dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji
induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13. (sumber: jpnn.com)
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan mengenai pembagian THR dan gaji-13 bagi PNS tahun 2017.
sumber: http://www.suarapgri.com
No comments:
Post a Comment