Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono. Ia mengungkapkan, gaji ke-13 untuk para PNS yang masih aktif bakal dicairkan pada awal Juli ini.
"Masih sesuai rencana, dicairkan di hari kerja pertama Juli ini. Jadi di tanggal 3 Juli 2017," ucap Marwanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (30/6/2017).
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam Pasal 9, penerima gaji ke-13 juga meliputi menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang diterima PNS, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, sesuai bunyi Pasal 11 PMK 74/2017.
Marwanto mengungkapkan, anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif pada tahun ini sebesar Rp 6,8 triliun. Jumlah itu sekitar 29,56 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
"Besarnya dana yang diperlukan untuk gaji ke-13 sekitar Rp 6,8 triliun," ucap Marwanto.
Lebih jauh katanya, mekanisme pencairan gaji ke-13 sama dengan THR. Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jumlah Satker mencapai 25 ribu Satker di seluruh wilayah Indonesia.
Marwanto menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS paling cepat memakan waktu 1 jam. Dengan syarat, seluruh dokumen sudah dipenuhi dan tidak ada kesalahan.
"Dalam kondisi normal, syarat-syarat sudah dipenuhi, tidak ada kesalahan nama penerima, nomor akun, dan lainnya, maka setelah SPM diterima di KPPN, sekitar 1 jam dapat dicairkan," kata dia.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya pernah menuturkan, gaji ke-13 sangat membantu PNS untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak memasuki tahun ajaran baru. "Ini sangat membantu PNS yang masih punya putra-putri bersekolah, biasanya kebutuhan sekolah menjadi penting," ujarnya.
sumber : www.liputan6.com
Senin Depan Pemkab Belitung Cairkan Gaji 13 PNS
BELITUNG - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Belitung.Pasalnya pada Senin (3/6/2017) mendatang, tepatnya saat masuk kerja pasca libur Idul Fitri, mereka akan menerima gaji double, yaitu gaji bulan Juli dan gaji 13.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jayusman, proses pencairan sudah selesai dikerjakan sebelum libur panjang.
Bahkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sudah berada di bank.
"Kami sudah memprosesnya sebelum libur dimulai kemarin. Jadi tinggal SKPD masing-masing kapan mau melakukan pencairannya, karena SP2D sudah di bank," ujar Jayusman saat dihubungi pos belitung, Kamis (29/6/2017).
Kemudian, total anggaran yang disiapkan untuk membayar dua gaji tersebut berjumlah Rp 30 milyar dengan rincian masing-masing Rp 15 milyar.(*)
sumber: http://bangka.tribunnews.com
PNS Tunggu Gaji Ke-13 Cair
MAJALENGKA – Liburan panjang para pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka cuti bersama lebaran Idul Fitri menyisakan masalah finansial. Meski telah menerima gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok, saat ini sebagian besar PNS berharap saat masuk kerja segera menerima gaji bulan Juli plus menerima gaji ke-13.Pola hidup konsumtif masyarakat saat menjelang lebaran maupun pasca Lebaran, membuat mayoritas masyarakat termasuk PNS tidak dapat membendung tingginya tingkat konsumsi untuk memenuhi keinginan. Sehingga gaji ke-14 yang mereka terima dua pekan lalu tinggal sedikit bahkan tidak tersisa.
Hal tersebut diakui Iwan, PNS Kabupaten Majalengka yang menganggap gaji ke-14 yang diterimanya tersebut hanya numpang lewat dan hampir tidak berbekas. Namun sebagai PNS, dirinya bersyukur karena masih mendapat perhatian dari pemerintah melalui gaji ke-14 yang nilainya sekitar Rp 2 juta.
“Alhamdulillah, sebelum lebaran kemarin kita (PNS, red) menerima gaji ke-14 dari pemerintah. Tapi cuma numpang lewat, karena kebutuhan yang harus dipenuhi menjelang lebaran sangat banyak. Pengeluaran jor-joran dan nggak kekontrol. Baru sadar dua hari setelah lebaran, gaji ke-14 hampir ludes,” keluhnya kemarin (29/6).
PNS lainnya, Sarif berharap di hari pertama masuk kerja nanti bisa segera menerima gaji bulan Juli, walaupun nilainya tidak seberapa karena gaji reguler bulanan banyak potongan untuk membayar cicilan dan angsuran. Sedangkan kebutuhan pengeluaran di bulan Juli tidak kalah banyak, terutama keperluan persiapan tahun ajaran baru anak sekolah.
Sehingga para PNS mengharapkan jika gaji ke-13 yang direncanakan bakal dibagikan bulan Juli bisa diterima tepat waktu, sebelum anak-anak masuk sekolah di tahun ajaran baru. Apalagi nilai gaji ke-13 tersebut cukup besar dan tidak terkena potongan untuk cicilan dan angsuran apapun.
Sebelumnya, sekda Ahmad Sodikin membenarkan rencana Pemkab Majalengka yang akan menyalurkan gaji ke-13 di bulan Juli atau pasca lebaran. Namun teknis dan waktu penyalurannya segera dirumuskan setelah masuk kerja pasca libur cuti bersama lebaran.
“Kalau gaji ke-14 kan sudah semua disalurkan, untuk gaji ke-13 Insya Allah setelah lebaran atau di bulan Juli sudah selesai prosesnya. Saya mengimbau PNS bisa mengatur keuangan dengan baik. Perhatian pemerintah sudah sangat bagus dengan memberikan gaji ke-13 dan 14,” ungkapnya.
sumber: http://www.radarcirebon.com