JAKARTA -
Surat permohonan supaya terus melanjutkan implementasi Kurikulum 2013
(K-13) akhirnya mulai masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Diantaranya adalah surat permohonan dari
Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang ingin melanjutkan K-13 untuk semua
sekolah di provinsi paling timur pulau Jawa itu.
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.
Anies mengeluarkan kebijakan implementasi
K-13 dikembalikan terbatas di 6.221 unit sekolah. Sekolah sisanya
kembail menerapkan Kurikulum 2006.
"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
Kemendikbud sejatinya membuka kesempatan
bagi sekolah yang siap tetapi di luar 6.221 unit, untuk terus
melanjutkan implementasi K-13. Namun permohonan itu harus disampaikan
sekolah sendiri dan disertai paparan kesiapannya. Tidak dikoordinir oleh
pemprov atau pemkab/pemkot.
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.
Jika pemda mengajukan permohonan terus
mengimplementasikan K-13 secara borongan, yakni untuk semua sekolah,
Kemendikbud bisa kesulitan melakukan validasi.
Pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2014/12/12/275069/Pemda-Ingin-Terus-Lanjutkan-Implementasi-K-13-#sthash.RX1mVUNX.dpufPejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan
JAKARTA -
Surat permohonan supaya terus melanjutkan implementasi Kurikulum 2013
(K-13) akhirnya mulai masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Diantaranya adalah surat permohonan dari
Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang ingin melanjutkan K-13 untuk semua
sekolah di provinsi paling timur pulau Jawa itu.
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.
Anies mengeluarkan kebijakan implementasi
K-13 dikembalikan terbatas di 6.221 unit sekolah. Sekolah sisanya
kembail menerapkan Kurikulum 2006.
"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
Kemendikbud sejatinya membuka kesempatan
bagi sekolah yang siap tetapi di luar 6.221 unit, untuk terus
melanjutkan implementasi K-13. Namun permohonan itu harus disampaikan
sekolah sendiri dan disertai paparan kesiapannya. Tidak dikoordinir oleh
pemprov atau pemkab/pemkot.
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.
Jika pemda mengajukan permohonan terus
mengimplementasikan K-13 secara borongan, yakni untuk semua sekolah,
Kemendikbud bisa kesulitan melakukan validasi.
Pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2014/12/12/275069/Pemda-Ingin-Terus-Lanjutkan-Implementasi-K-13-#sthash.RX1mVUNX.dpufPejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan
JAWA TIMUR INGINKAN KURIKULUM 2013 LANJUT
JAKARTA, KOMPAS.com
- Penerapan Kurikulum 2013 di sekolah tidak sepenuhnya menuai
penolakan. Berbagai pihak disebut meminta izin untuk menggunakan
Kurikulum 2013 setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan
mengeluarkan kebijakan penghentian penggunaan kurikulum tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, permintaan menggunakan Kurikulum 2013 muncul dari sejumlah pemerintah daerah. Bahkan, kata dia, banyak yayasan pendidikan swasta yang ingin menerapkan kurikulum itu di sekolahnya.
"Memang kenyataannya sekarang itu banyak pemda yang mengusulkan, termasuk yayasan swasta," kata Hamid, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Hamid melanjutkan, permintaan menerapkan Kurikulum 2013 disebabkan banyaknya sekolah yang telah menggunakan kurikulum itu selama satu semester. Rata-rata tiap sekolah membutuhkan persiapan sekitar dua semester sampai tiga semester sebelum benar-benar menerapkannya.
Ia menyebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengirim surat pada Mendikbud untuk tetap menggunakan Kurikulum 2013. Permintaan itu kini tengah dianalisa oleh Kemdikbud.
"Permintaan itu banyak dari sekolah yang merasa mampu, yang jumlahnya di luar 6.000-an sekolah itu. Kita akan coba tangani case by case," ujarnya.
Mendikbud Anies Baswedan menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu hasil evaluasi.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi setahap.
Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain. Kurikulum 2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014.
Sedangkan, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yakni tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, permintaan menggunakan Kurikulum 2013 muncul dari sejumlah pemerintah daerah. Bahkan, kata dia, banyak yayasan pendidikan swasta yang ingin menerapkan kurikulum itu di sekolahnya.
"Memang kenyataannya sekarang itu banyak pemda yang mengusulkan, termasuk yayasan swasta," kata Hamid, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Hamid melanjutkan, permintaan menerapkan Kurikulum 2013 disebabkan banyaknya sekolah yang telah menggunakan kurikulum itu selama satu semester. Rata-rata tiap sekolah membutuhkan persiapan sekitar dua semester sampai tiga semester sebelum benar-benar menerapkannya.
Ia menyebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengirim surat pada Mendikbud untuk tetap menggunakan Kurikulum 2013. Permintaan itu kini tengah dianalisa oleh Kemdikbud.
"Permintaan itu banyak dari sekolah yang merasa mampu, yang jumlahnya di luar 6.000-an sekolah itu. Kita akan coba tangani case by case," ujarnya.
Mendikbud Anies Baswedan menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu hasil evaluasi.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi setahap.
Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain. Kurikulum 2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014.
Sedangkan, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yakni tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
JAKARTA
- Surat permohonan supaya terus
melanjutkan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) akhirnya mulai masuk ke
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Diantaranya
adalah surat permohonan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang ingin melanjutkan
K-13 untuk semua sekolah di provinsi paling timur pulau Jawa itu.
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.
Anies
mengeluarkan kebijakan implementasi K-13 dikembalikan terbatas di 6.221 unit
sekolah. Sekolah sisanya kembail menerapkan Kurikulum 2006.
"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
Kemendikbud
sejatinya membuka kesempatan bagi sekolah yang siap tetapi di luar 6.221 unit,
untuk terus melanjutkan implementasi K-13. Namun permohonan itu harus
disampaikan sekolah sendiri dan disertai paparan kesiapannya. Tidak dikoordinir
oleh pemprov atau pemkab/pemkot.
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.
Jika
pemda mengajukan permohonan terus mengimplementasikan K-13 secara borongan,
yakni untuk semua sekolah, Kemendikbud bisa kesulitan melakukan validasi.
Pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan.
Pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan.
JAKARTA -
Surat permohonan supaya terus melanjutkan implementasi Kurikulum 2013
(K-13) akhirnya mulai masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Diantaranya adalah surat permohonan dari
Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang ingin melanjutkan K-13 untuk semua
sekolah di provinsi paling timur pulau Jawa itu.
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.
Anies mengeluarkan kebijakan implementasi
K-13 dikembalikan terbatas di 6.221 unit sekolah. Sekolah sisanya
kembail menerapkan Kurikulum 2006.
"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.
Kemendikbud sejatinya membuka kesempatan
bagi sekolah yang siap tetapi di luar 6.221 unit, untuk terus
melanjutkan implementasi K-13. Namun permohonan itu harus disampaikan
sekolah sendiri dan disertai paparan kesiapannya. Tidak dikoordinir oleh
pemprov atau pemkab/pemkot.
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.
Jika pemda mengajukan permohonan terus
mengimplementasikan K-13 secara borongan, yakni untuk semua sekolah,
Kemendikbud bisa kesulitan melakukan validasi.
Pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2014/12/12/275069/Pemda-Ingin-Terus-Lanjutkan-Implementasi-K-13-#sthash.RX1mVUNX.dpufPejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan
SATU TAHUN 2 KURIKULUM
JAKARTA - Ketua Umum
Pegurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo
berharap Kemendikbud harus selektif mengabulkan permohonan pemda yang
ingin melanjutkan implementasi Kurikulum 2013 (K-13).
"Bagi saya yang menjalankan K-13 itu
adalah guru dan kepala sekolah. Jadi bukan pemda atau dinas yang
menyampaikan kesiapan," papar Sulistyo kemarin.
Pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah itu menuturkan, PGRI sejatinya mendukung kebijakan Mendikbud Anies mengevaluasi K-13.
Baik itu dari sisi konten maupun teknis
implementasinya. Sebab Sulistyo meyakini bahwa penyusunan konsep K-13
masih belum matang dan terlalu dini diimplementasikan secara nasional.Pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah itu menuturkan, PGRI sejatinya mendukung kebijakan Mendikbud Anies mengevaluasi K-13.
Ketua PGRI sekaligus anggota tim sebelas evaluasi K-13 bentukan Mendikbud baru, Sugito mengatakan, menghentikan kurikulum di tengah tahun pelajaran itu tidak tepat. "Tetapi bagaimana pun juga itu keputusan Menteri," katanya.
Pria yang juga mantan kepala dinas pendidikan Provinsi Jogjakarta itu mengatakan, selama ini tidak ada kasus dalam satu tahun pelajaran berlaku dua kurikulum. Menurutnya guru akan mengalami kendala teknis, misalnya ada materi di semester genap ternyata sudah diajarkan di semester ganjil.
Kendala juga bisa terjadi saat guru membuat evaluasi kenaikan kelas. Guru harus memadukan dua model penilaian. Yakni penilaian numerik khas Kurikulum 2006 dengan penilaian numerik plus narasi
MADRASAH KEBINGUNGAN
JAKARTA
- Polemik penghentian implementasi
Kurikulum 2013 (K-13) turut berdampak pada sekolah-sekolah di bawah tanggung
jawab Kementerian Agama (Kemenag).
Pihak
madrasah merasa kebingungan akan kepastian sistem pendidikan mana yang akan
diterapkan untuk mereka. Sebab, sejauh ini yang menjadi fokus baru penerapan
yang ada di sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud.
"Kepanikan ada. Karena di madrasah kan untuk pelajaran umum kan sama (dengan sekolah dibawah asuhan Kemendikbud). Bedanya hanya pada pelajaran yang kaitannya dengan agama," ujar Menteria Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Jakarta, kemarin (11/12).
Oleh sebab itu, untuk menghentikan kebingungan itu pihak Kemenag akan melakukan evaluasi menyeluruh pada seluruh madrasah di Indonesia. Evaluasi difokuskan untuk melihat jalannya implementasi K-13 di setiap madrasah. Bagi madrasah yang tidak memiliki kendala penerapan kurikulum baru itu, akan diberikan ijin untuk melanjutkan.
"Kepanikan ada. Karena di madrasah kan untuk pelajaran umum kan sama (dengan sekolah dibawah asuhan Kemendikbud). Bedanya hanya pada pelajaran yang kaitannya dengan agama," ujar Menteria Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Jakarta, kemarin (11/12).
Oleh sebab itu, untuk menghentikan kebingungan itu pihak Kemenag akan melakukan evaluasi menyeluruh pada seluruh madrasah di Indonesia. Evaluasi difokuskan untuk melihat jalannya implementasi K-13 di setiap madrasah. Bagi madrasah yang tidak memiliki kendala penerapan kurikulum baru itu, akan diberikan ijin untuk melanjutkan.
Sementara,
bagi yang mengalami kesulitan akan langsung dialihkan ke kurikulum lama.
"Bagaimanapun kita harus mengikuti kebijakan yang dilakukan oleh
Kemendikbud. Jadi besok (hari ini) akan kita dalami dulu," jelas politikus
Partai Persatuan Pembangungan (PPP) itu.
MANTAN KEMENDIKBUD M. NUH PUASA BACA KORAN
SURABAYA
– Ibarat bocah yang sedang belajar
berjalan, namun malah dibunuh. Seperti itulah analogi yang menggambarkan
perasaan mantan Mendikbud M Nuh soal Kurikulum 2013 (K-13) yang penerapannya
dihentikan di sejumlah sekolah. Dia merasa begitu karena K-13 diluncurkan
ketika masa kepemimpinannya.
’’Saya
sampai puasa membaca koran dan menonton berita di TV. Menjaga hati. Tapi, kalau
ada yang ingin berkonsultasi, saya tetap melayani,’’ ucapnya saat ditemui di
Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari Kamis (11/12), sebelum mengikuti rapat
sebagai ketua Yayasan RSI (Yarsis) itu.
Nuh
merasa tak habis pikir, dalam sebulan kepemimpinan Mendikbud Anies Baswedan
sudah mengambil keputusan besar tersebut. Dia pun menganalisis kira-kira apa
yang melatarbelakangi hal itu. Mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS) Surabaya itu sampai membuat bahan presentasi 47 halaman mengenai
K-13.
Nuh
menyebut, kemungkinan pertama keputusan Anies itu dilandasi anggapan bahwa
substansi K-13 adalah salah. ”Tapi, bila salah, K-13 tidak mungkin diterapkan
pada 6.221 sekolah yang sudah melaksanakannya selama tiga semester. Maka,
kemungkinan itu gugur,” katanya.
Alasan
kedua, persiapan secara teknis dan logistik untuk semester depan belum rampung.
Nuh belum tahu kenapa keputusan itu bisa dibuat dengan begitu cepat. Yang
jelas, lebih cepat keputusan itu dibuat daripada pembuatan K-13 yang memakan
waktu lama. Menurut dia, banyak survei, perdebatan sengit, penelitian, dan
observasi yang dilakukan timnya sebelum K-13 tersebut benar-benar
diimplementasikan mulai tahun pelajaran 2013–2014.
Misalnya,
berdasar survei yang dibuat Organization Economic Cooperation Development
(OECD). Organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi dunia itu merilis data
kemampuan orang Indonesia di bidang sains dan matematika pada 2009 dan 2012
tidak mengalami perubahan signifikan. Kemampuan paling tinggi adalah bilangan desimal,
menangani persen, pecahan, serta menalar dan membuat interpretasi sederhana.
’’Tidak bisa disalahkan karena Kurikulum 2006 tidak mengajarkan materi yang
tingkat kesulitannya lebih tinggi,’’ ucap Nuh.
Bila
tidak berubah, bangsa Indonesia bisa tertinggal jauh dari negara lain. Banyak
aspek dalam K-13 yang sudah diterapkan lama oleh sekolah-sekolah swasta maju
dalam negeri yang memiliki konsep full day school. Yang paling utama adalah
sistem belajar yang berorientasi pada murid, bukan pada guru. Hasilnya,
kualitas mereka baik. ’’Anak-anak Indonesia ini sudah mau mencicipi rasanya
K-13, tapi hanya diberi baunya,’’ terangnya.
Yang
lebih penting, lanjut dia, masyarakat harus menyadari ada beberapa kesalahan
persepsi yang dituangkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Salah satunya adalah kesalahan dalam pemahaman kompetensi keterampilan. Dalam
Kurikulum 2006, keterampilan hanya dipahami sebagai prakarya yang akhirnya
diterjemahkan dalam pelajaran bernama keterampilan. Padahal, keterampilan
sejatinya sangat luas. Mencakup keterampilan berpikir, keterampilan memahami
pengetahuan, dan banyak lainnya. ”Banyak sekali kekurangan Kurikulum 2006,
terlalu banyak bila diungkapkan satu per satu,’’ paparnya.
Berbagai
kritik miring seputar K-13 sudah biasa diterima Nuh. Hanya, menurut dia, K-13
itu sudah sesuai dengan model pendidikan yang dibuat Pahlawan Pendidikan
Nasional Ki Hajar Dewantara. ’’Pesan Ki Hajar, pendidikan adalah niteni,
nironi, nambahi. Itu kalau bahasa anak sekarang adalah observasi, kritisi, dan
nambahi. Itu,’’ ucapnya.
Pikiran
tersebut, kata dia, sejalan dengan K-13 yang mempunyai metode mengamati,
menanyakan, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan. Selain membeberkan hasil
analisisnya tersebut, Nuh meminta pemerintah melakukan evaluasi. Mulai segi
substansi hingga implementasi.
Dia
juga menganjurkan pemerintah untuk menghindari kebijakan yang berdampak
negatif. Misalnya, bila ada sekolah yang ingin kembali ke Kurikulum 2006, harus
dipikirkan secara matang bagaimana pengadaan bukunya.
Bila
memang harus kembali ke Kurikulum 2006, Nuh menyarankan tidak mengubahnya di
tengah tahun pelajaran sekarang. Secara akademik, hal itu sulit dinalar untuk
dilakukan. ’’Jadi bingung anak-anak kalau awalnya dapat tematik, lalu diganti
per pelajaran seperti dulu,’’ ucapnya.
Setidaknya pemerintahan yang sekarang bisa
belajar dari pengalaman. Misalnya, saat Mahkamah Konstitusi menghapus rintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI). Meskipun sifat putusan itu final dan
mengikat (artinya harus segera dieksekusi), RSBI baru dihentikan sampai tahun
pelajaran baru.
KURIKULUM 2013 ATAU KTSP???
MAMPANG – Kurikulum pendidikan untuk sekolah-sekolah di DKI
berpotensi tidak seragam. Itu terjadi setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran. Isinya, sekolah yang
sudah melaksanakan Kurikulum 2013 (K-13) tiga semester bisa menjadi percontohan
sekolah lain.
Namun,
hal tersebut bukan harga mati. Sekolah juga boleh mengajukan keberatan bila
ingin kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Surat
edaran itu mengakibatkan kurikulum satu sekolah dengan sekolah lain berbeda.
Satu sekolah bisa bertahan menerapkan K-13, sementara yang lain bisa menerapkan
KTSP 2006.
Kasi
Kurikulum SMP-SMA Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan,
untuk membahas surat edaran menteri lebih detail, kepala Dispendik DKI akan
mengadakan pertemuan dengan para guru atau kepala sekolah.
”Intinya,
kalau sekolah siap melaksanakan, tidak masalah K-13 tetap berlanjut,” ujar dia
Kamis (11/12).
Hingga
kemarin, kata Nahdiana, belum ada sekolah yang mengajukan diri untuk tetap
melaksanakan K-13. Juga, belum ada sekolah yang mengundurkan diri dari K-13 dan
kembali menerapkan KTSP 2006. Dinas masih menunggu pemberitahuan dari sekolah
terkait dengan kurikulum apa yang akan diterapkan.
Di
sekolah kebijakan tersebut direspons secara berbeda. Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum SMAN 87 Agus Heri menyatakan, pihaknya melaksanakan K-13 sudah masuk
tahun kedua. Dia merasa masih banyak kekurangan dan belum optimal dalam
pelaksanaan K-13.
Meski
begitu, sekolahnya tidak ingin kembali ke KTSP 2006. ”Kami pengin pakai K-13,
tetap jalan dulu sambil menunggu arahan dinas,” katanya.
Agus
khawatir sekolahnya lebih ribet bila harus kembali menerapkan KTSP 2006. Dia
memisalkan rapor siswa. Kembali ke KTSP 2006 berarti sekolahnya juga harus
menyesuaikan bentuk rapor. Hal itu diperlukan karena komponen penilaian KTSP
2006 dan K-13 berbeda.
"Kami
berkesimpulan, lebih baik melaksanakan K-13, tetapi dengan perbaikan. Guru-guru
juga perlu diberi pelatihan,” jelas dia.
Lain
lagi yang terjadi di SDN Gondangdia 05 Pagi. Selama ini hanya sebagian siswa
yang menerapkan K-13, yakni kelas I, II, IV, dan V. Sementara itu, siswa kelas
III dan VI belum menerapkan kurikulum anyar itu.
”Skill
para guru belum mumpuni untuk mengajar siswa pakai K-13,” terang Kepala SDN
Gondangdia 05 Pagi Rahmat.
Dia
mengungkapkan, para guru belum lancar mengoperasikan laptop. Adapun K-13
menuntut guru dan siswa untuk belajar memanfaatkan internet. ”Ini bisa jadi
kendala. Kami ingin kembali ke KTSP 2006,” tegas Rahmat.
Secara
terpisah, Kepala Bidang TK, SD, dan PLB Dispendik DKI Jakarta Kanti Herawati
menuturkan, pelaksanaan K-13 membutuhkan kesiapan guru. Karena itu, dia
mengimbau agar sekolah yang tidak siap bisa kembali ke KTSP 2006.
”Sejauh
ini kami belum menerima usul dari sekolah yang melaksanakan K-13 satu semester
untuk lanjut K-13. Tetapi, kalau siap tidak masalah,” terangnya.
JAKARTA -
Polemik penghentian implementasi Kurikulum 2013 (K-13) turut berdampak
pada sekolah-sekolah di bawah tanggung jawab Kementerian Agama
(Kemenag).
Pihak madrasah merasa kebingungan akan
kepastian sistem pendidikan mana yang akan diterapkan untuk mereka.
Sebab, sejauh ini yang menjadi fokus baru penerapan yang ada di
sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud.
"Kepanikan ada. Karena di madrasah kan untuk pelajaran umum kan sama (dengan sekolah dibawah asuhan Kemendikbud). Bedanya hanya pada pelajaran yang kaitannya dengan agama," ujar Menteria Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Jakarta, kemarin (11/12).
Oleh sebab itu, untuk menghentikan kebingungan itu pihak Kemenag akan melakukan evaluasi menyeluruh pada seluruh madrasah di Indonesia. Evaluasi difokuskan untuk melihat jalannya implementasi K-13 di setiap madrasah. Bagi madrasah yang tidak memiliki kendala penerapan kurikulum baru itu, akan diberikan ijin untuk melanjutkan.
"Kepanikan ada. Karena di madrasah kan untuk pelajaran umum kan sama (dengan sekolah dibawah asuhan Kemendikbud). Bedanya hanya pada pelajaran yang kaitannya dengan agama," ujar Menteria Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Jakarta, kemarin (11/12).
Oleh sebab itu, untuk menghentikan kebingungan itu pihak Kemenag akan melakukan evaluasi menyeluruh pada seluruh madrasah di Indonesia. Evaluasi difokuskan untuk melihat jalannya implementasi K-13 di setiap madrasah. Bagi madrasah yang tidak memiliki kendala penerapan kurikulum baru itu, akan diberikan ijin untuk melanjutkan.
Sementara, bagi yang mengalami kesulitan
akan langsung dialihkan ke kurikulum lama. "Bagaimanapun kita harus
mengikuti kebijakan yang dilakukan oleh Kemendikbud. Jadi besok (hari
ini) akan kita dalami dulu," jelas politikus Partai Persatuan
Pembangungan (PPP) itu.
- See more at: http://www.jpnn.com/read/2014/12/12/275072/Sekolah-Madrasah-Bingung-#sthash.tOJ0ys6a.dpuf
No comments:
Post a Comment