JAKARTA - Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akhirnya
mempertegas kebijakan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) secara
terbatas.
Dalam Permendikbud 160/2014 yang baru
dilansir, implementasi K-13 secara terbatas paling lama berjalan sampai
tahun pelajaran 2019/2020 nanti.
Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014
itu mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian
penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP)
lagi.
Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014
itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP
sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Anies mengatakan pemberlakuan K-13
secara terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para
guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan,
kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,”
ujarnya.
Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13
secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies
menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi
K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang
dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.
Sementara itu, sekolah yang kembali
menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan
untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah.
Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing.
JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kurikulum lawas KTSP
2006 masih bisa diterapkan kembali sampai 2020. Dirjen Pendidikan Dasar
(Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, pemberlakuan KTSP sampai
tahun pelajaran 2019/2020 itu sesuai dengan ketentuan.
"Tapi pada 2020 itu adalah batas
maksimal. Artinya bisa sudah berganti menjadi Kurikulum 2013 (K-13, red)
sebelum 2020," katanya di Jakarta kemarin.
Hamid menjelaskan bahwa ketentuan peralihan dari KTSP ke K-13 diatur dalam Permendikbud 32/2013 yang diterbitkan Mendikbud Mohammad Nuh. Nah di dalam Permendikbud itu, ditetapkan peralihan dari KTSP ke K-13 paling lama bisa berjalan tujuh tahun lagi. Jika ditarik pada 2013, durasi tujuh tahun itu jatuh pada tahun pelajaran 2019/2020.
Menurut mantan Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud itu, evaluasi kesiapan sekolah akan dipantau serius. Sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020.
Hamid menjelaskan bahwa ketentuan peralihan dari KTSP ke K-13 diatur dalam Permendikbud 32/2013 yang diterbitkan Mendikbud Mohammad Nuh. Nah di dalam Permendikbud itu, ditetapkan peralihan dari KTSP ke K-13 paling lama bisa berjalan tujuh tahun lagi. Jika ditarik pada 2013, durasi tujuh tahun itu jatuh pada tahun pelajaran 2019/2020.
Menurut mantan Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud itu, evaluasi kesiapan sekolah akan dipantau serius. Sekolah yang sudah siap menjalankan K-13, tidak perlu menunggu sampai 2020.
"Dalam waktu dekat, kita akan keluarkan standar kesiapan sekolah menjalankan K-13," papar dia.
Hamid juga mengatakan, durasi pergantian dari KTSP menjadi K-13 yang sampai 2020 itu memiliki dampak positif. Yakni bisa dipakai untuk mengantisipasi daerah-daerah yang sangat kesulitan melaksanakan K-13.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud akhirnya menghentikan implementasi K-13 secara menyeluruh di semua sekolah di Indonesia. Sebagai gantinya, K-13 hanya diterapkan di 6.221 unit sekolah pilot project. Jumlah itu setara dengan sekitar 3 persen populasi sekolah di Indonesia. Sedangkan 208 ribuan sekolah lainnya, kembali menerapkan KTSP.
Hamid menjelaskan, Kemendikbud belum bisa memastikan road map kelanjutan implementasi K-13 di 2015 nanti. Termasuk berapa jumlah sekolah yang mendapatkan restu mulai menjalankan K-13 di tahun pelajaran 2015/2016 nanti.
"Sekarang kita masih koordinasi dengan Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan, red)," pungkas Hamid.Hamid juga mengatakan, durasi pergantian dari KTSP menjadi K-13 yang sampai 2020 itu memiliki dampak positif. Yakni bisa dipakai untuk mengantisipasi daerah-daerah yang sangat kesulitan melaksanakan K-13.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud akhirnya menghentikan implementasi K-13 secara menyeluruh di semua sekolah di Indonesia. Sebagai gantinya, K-13 hanya diterapkan di 6.221 unit sekolah pilot project. Jumlah itu setara dengan sekitar 3 persen populasi sekolah di Indonesia. Sedangkan 208 ribuan sekolah lainnya, kembali menerapkan KTSP.
Hamid menjelaskan, Kemendikbud belum bisa memastikan road map kelanjutan implementasi K-13 di 2015 nanti. Termasuk berapa jumlah sekolah yang mendapatkan restu mulai menjalankan K-13 di tahun pelajaran 2015/2016 nanti.
No comments:
Post a Comment