Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen yang menyatakan sertifikasi adalah proses pemberikan sertifikat pendidik terhadap guru. |
"Salah satu norma yang merugikan adalah Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen yang menyatakan sertifikasi adalah proses pemberikan sertifikat pendidik terhadap guru," kata salah satu pemohon, Fathul Hadie di gedung MK, yang Cahbrebes2010.blogspot.com kutip dari Pelita Online (28/01/15).
Ada perbedaan pemaknaan, pemerintah menilai yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS atau guru yayasan. Akibatnya, guru Non PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru. Walaupun guru tersebut memiliki pengalaman mengajar selama puluhan tahun.
No comments:
Post a Comment