Yuddy: Masih Dibahas, Kemungkinan Berubah
Kenaikan Gaji PNS Bisa Lebih 6 Persen
Yuddy Chrisnandi. Foto : Indopos.co.id
JAKARTA— Ini kabar gembira bagi PNS di
Sulut. Pemerintah tidak hanya memastikan kenaikan gaji tahun ini, namun
kemungkinan kenaikannya bisa lebih dari 6 persen sebagaimana wacana
awal.
“Untuk kenaikan gaji berkala bagi PNS itu memang rutin
setiap tahun. Namun, saya meminta PNS supaya tetap bersabar, karena
saat ini angka atau persentasi kenaikan gaji tidak menutup kemungkinan
masih akan berubah. Sebab masih menjadi pembahasan serius antara
KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” sebut MenPAN-RB Yuddy
Chrisnandi, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta.Potensi kenaikan gaji lebih dari 6 persen cukup beralasan. Sebelumnya, Yuddy ketika bertandang ke Polda Kalbar, lalu, menyebut tunjangan kinerja Polri akan dinaikkan. Bahkan, lebih mengejutkan lagi kenaikan tunjangan TNI dengan besaran 56 hingga 60 persen.
Tidak menutup kemungkinan juga, kenaikan ini mulai berlaku Mei, sebagaimana janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembaretan dirinya sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI. “Saya pastikan bahwa tunjangan kinerja anggota TNI akan naik 56 persen hingga 60 persen per Mei 2015, bulan depan,” kata Jokowi.
Di sisi lain, Yuddy juga menyinggung mengenai pencairan gaji bulan ke-13. Terkait hal ini, dirinya juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan. “Gaji 13 juga begitu pencairannya, rutin setiap tahun. Dan untuk penyalurannya seperti biasa menjelang tahun ajaran baru. Biasanya pertengahan tahun,” katanya.
Yuddy melanjutkan, gaji 13 sudah ditata pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para abdi negara untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang program reformasi birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres, Jokowi-JK," tukas Yuddy.Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan tidak mungkin rapel kenaikan gaji dan gaji bulan ke-13 bakal cair bersamaan, usai KemenPAN-RB dan Kemenkeu mengetuk payung hukum yang sementara dibahas.(***)
No comments:
Post a Comment