Penilaian dan penetapan angka kredit guru dilakukan paling kurang 1 kali dalam setahun. Untuk kelancaran penilaan dan penetapan angka kredit, guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 kali dalam 1 tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan panGkat PNS.
Untuk itu guru PNS wajib mengajukan PAK tahunan untuk kepentingan naik jabatan dan naik pangkat. Guru PNS yang tidak memiliki PAK tahunan dipastikan tidak bisa naik jabatan maupun naik pangkat setingkat lebih tinggi. Pengajuan PAK tahunan meliputi kegiatan guru yang dilakukan dalam satu tahun, meliputi: (1) pendidikan, (2) pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, (3) pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovasi, (4) penunjang tugas guru.
Pengajuan PAK tahunan disusun secara urut dari lampiran I sampai dengan lampiran V dan dilengkapi dengan bukti fisik yang ada. Lampiran I berupa daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK), lampiran 2 berisi surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu yang ditandatangani atasan langsung. Lampiran III berisi surat pernyataan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan ditandatangani atasan langsung, lampiran IV berisi surat pernyataan melakukan penunjang tugas guru yang ditanda tangani atasan langsung, lampiran V penetapan angka kredit.
Utuk membuat PAK tahunan ini, seorang guru mampu mengerjakan sendiri dan tidak bergantung pada orang lain. Hali ini dilakukan agar guru bertanggung jawab atas nasibnya sendiri. Dalam penilaian PAK yang diajukan guru maka, seorang guru wajib menyertakan dokumen yang dimilikinya. Dokumen pendidikan guru harus melampirkan Ijazah yang diperolehnya dan/ atau surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPPP). Dokumen pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, maka guru harus menyiapkan SK pembagian tugas mengajar/membimbing. Pada bukti ini disertakan bukti penilaian kinerja guru (PKG) secara lengkap dan diskripsinya ditulis tangan untuk menghindari copy paste. Bukti tugas tertentu adalah SK tugas tertentu dan bukti fisik melaksanakan kegiatan. Dokumen pengembangan keprofesian berkelanjutan berupa pengembangan diri wajib membuat laporan pengembangan diri yang dilengkapi dengan surat tugas dan sertifikat/piagam. Publikasi ilmiah wajib melampirkan bukti melakukan publikasi ilmiah asli, baik PTK, Jurnal, Buku dll. Karya Inovatif yang diajukan wajib membuat laporan karya inovatif yang dibuat guru. Dokumen Penunjang tugas guru meliputi gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan dan tanda jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, wajib dilampirkan berupa ijazah, piagam penghargaan, SK dan bukti fisik yang mendukung tugas guru.
Selain bukti fisik ini, dalam pengajuan PAK tahunan juga dilengkapi dengan dokumen kepegawaian guru tersebut.
Sadimin (Tim Penilai Angka Kredit Prov.Jateng)
Sumber : http://sadimin.gurusiana.id/article/pengajuan-pak-tahunan-362748
Untuk Info Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Brebes Bidang Pembinaan Ketenagaan silahkan klik DISINI
Untuk Registrasi Kenaikan Pangkat Guru klik DISINI
Untuk Registrasi Usul Penilaian Angka Kredit Guru klik DISINI
Belum Pernah Naik Pangkat Sampai 01 Juli 2013 (pada PAK Lama)
klik DISINI
Sudah Pernah Naik Pangkat Mulai 02 Januari 2014 (pada PAK Baru)
klik DISINI
Ing ngarso sung tuladha Ing madya mangun karsa Tut wuri handayani "di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat dan di belakang memberikan daya kekuatan"
Tuesday, 5 February 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment