Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No.420/ 02945 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran 2017/2018 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018.
Permulaan Tahun Pelajaran adalah hari Senin 17 Juli 2017.
Kita Fokus Pasal 5:
1. Sebelum permulaan tahun pelajaran kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup :
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan
b. Kalender Pendidikan
c. Perencanaan Pembelajaran
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
e. Penilaian Hasil Pembelajaran
f. Pengawasan Proses Pembelajaran
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan)
- Struktur Organisasi Satuan Pendidikan
- Pembagian Tugas Pendidik dan Ketengaan Pendidikan
- Peraturan Akademik
- Tata Terti Satuan Pendidikan
- Tata Tertib Pengaturan Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Promes dan Prota
- Silabus
- RPP
KALENDER PENDIDIKAN
Berikut Lampiran I
Lampiran II
LAMPIRAN IV
LAMPIRAN VI
LAMPIRAN VII
LAMPIRAN IX
LAMPIRAN XI
Untu Dokumen lengkap silahkan download dengan mengklik link di bawah ini:
DOKUMEN KALDIK PROVINSI JAWA TENGAH 2017/2018
Semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment