Ing ngarso sung tuladha Ing madya mangun karsa Tut wuri handayani "di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat dan di belakang memberikan daya kekuatan"
Monday, 28 April 2014
Saturday, 26 April 2014
PENGAJUAN DAFTAR USULAN PAK PERIODE OKTOBER 2014
PENGAJUAN DAFTAR USULAN PAK PERIODE OKTOBER 2014
Proses Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2014 dan periode selanjutnya sudah silaksanakan secara efektif berdasarkan Permenpan & RB Nomor 16 tahun 2009.Bagi PNS guru yang akan mengajukan Kenaikan Pangkat Periode Bulan Oktober melengkapi dokumen sebagai berikut:
A. DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/ Bimbingan dan Tugas Tertentu
3. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
B. DOKUMEN KEPEGAWAIAN
1. Fc SK Pangkat Terakhir
2. Fc Kartu Pegawai
3. Fc. DP3 2 tahun terakhir
4. Fc. SK NIP Perubahan
5. Fc. Sertifikat Pendidik
6. Fc. PAK lama
7. Fc. PAK Penyesuaian
8. Fc. SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
C. BUKTI FISIK MENGIKUTI PENDIDIKAN
1. Fc Ijazah / Akta/ Transkrip Akademik
2. Fc. Surat Ijin Belajar
3. Fc. Surat Keterangan Penggunaan Gelar
D. BUKTI FISIK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/ BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
1. Fc SK Pembagian Tugas Guru dalam Pembelajaran Tahun Pelajaran ...../........
2. Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru TP......
E. BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
1. Laporan Pengembangan Diri
2. Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah
3. Laporan Melaksanakan Karya Inovatif
F. BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS GURU
1. Surat Tugas /SK
2. Sertifikat atau Ijazah
DOKUMEN PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN NON PNS
DOKUMEN PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN NON PNS
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit guru PNS dan Non PNS, sehubungan dengan adanya perbedaan unsur dan sub Unsur kegiatan guru PNS Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya maka guru PNS dan Non PNS harus melengkapi ketentuan sbb:
a. Usulan penyesuian PAK bagi guru PNS sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dilengkapi dokumen:
1) Fc keputusan kenaikan pangkat terakhir
2) Fc penetapan angka kredit terakhir
3) Fc ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
4) Fc dokumen validasi NUPTK
5) Fc sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi
6) surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ Konselor
b. Usulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dengan dokumen sbb:
1) Fc atau salinan sah keputusan inpassing
2) Fc atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi
3) Fc dokumen validasi NUPTK
4) Fc sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikat )
5) surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ Konselor
PGRI Pesimis Pencairan TPG Tepat Waktu
PGRI Pesimis Pencairan TPG Tepat Waktu
JAKARTA - Mendikbud Mohammad Nuh telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan walikota. Isinya meminta pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah triwulan I 2014 dicairkan paling lambat 30 April. Kalangan guru pesimis permintaan Mendikbud itu akan diamini kepala daerah.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo yang dikutip cahbrebes2010.blogspot.com dari JPNN 27/04/2014 mengatakan, sudah mendapat informasi bahwa saat ini uang TPG PNs daerah yang masih ngendon sekitar Rp 2,3 triliun. "Menurut saya, bisa jadi aslinya yang masih ngendon lebih dari itu. Hanya ada upaya menutupinya," ujar Sulistyo kemarin.
Dia mencontohkan hampir di seluruh Jawa Tengah, guru PNS daerah belum menerima TPG. Baik itu untuk pembayaran TPG triwulan I 2014 atau TPG yang terhutang periode 2010-2013 lalu.
Ia menuturkan ancaman Mendikbud yang akan menbawa kasus tunggakan TPB itu ke KPK belum tentu efektif. Pasalnya alasan bupati atau walikot belum mencairkan TapG itu banyak sekali. Justru bupati dan walikota menahan pencairan TPG itu karena takut disidik KPK karena dianggap memperkaya orang lain.
Sulistyo mengatakan salah satu alasan pemda belum mencairkqn TPG karena Kemendikbud belum menuntaskan surat keputusan (SK) pencairan TPG bagi masing-masing guru. "Sebenarnya akar masalahnya ada di Kemendikbud. Maka jangan melulu menyalahkan bupati atau walikota," kata dia.
Menurut Sulityo, bupati atau walikota umumnya baru mencairkan TPG jika seluruh SK sudah terbit. Sebab jika dicairkan tidak menyeluruh, khawatir timbul gejolak pada guru yang belum mengantingi SK pencairan TPG. Setiap kepala daerah tentu berusaha menghindari protes dari para guru yang jumlahnya mencapai satu juta lebih.
Untuk itu Sulistyo berharap Kemendikbud fokus menuntaskan penerbitan SK pencairan TPG tadi. Jika seluruh SK itu sudah terbit, kemudian ada derah yang masih bandel, Kemendikbud wajar marah. Meskipun agak ragu, Sulistyo berharap TPG PNS daerah bisa cair sesuai edaran menteri yakni paling lama 30 April nanti.
Sebelumnya Kemendikbud enggan dikambinghitamkan akibat masih tersendatnya pencairan TPG. Mereka lantas menyebutkan bahwa saat ini ada uang TPB sebesar Rp 2,6 triliun yang masih ditahan di pemkab atau pemkot. Kemendikbud menyebut penahanan pencairan itu karena SK pencairan belum terbit.
Sejatinya pemda tidak bisa mendapat keuntungan dari penahanan anggaran TPG itu. Sebab beberapa waktu lalu, Kemendikbud menyatakan bahwa uang untuk TPG itu sudah di-lock sehingga tida bisa dipakai untuk kegiatan apapun. Sedangkan terkait tudingan ada bunga simpanan atas dana TPG tadi, Kemndikbud juga sempat mengatakan semua bunga ditarik ke kas negara.
Rp 2,3 Triliun Tunjangan Guru Ngendon di Pemda
Rp 2,3 Triliun Tunjangan Guru Ngendon di Pemda
JAKARTA - Enggan dikambinghitamkan atas keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya buka-bukaan soal seluruh dana tunjangan tersebut.
Kemendikbud menyebut Rp 2,6 triliun dana tunjangan guru itu masih ditahan oleh pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh seperti dikutip cahbrebes2010.blogspot.com kutip dari JPNN 26/04/2014 mengatakan ada beberapa pemda yang sengaja menunda dengan berbagai alasan, misalnya belum adanya SK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Padahal, kata dia, SK sudah dikeluarkan pihaknya sejak lama.
Melihat hal itu, Nuh menghimbau agar pemda segera menyalurkan tunjangan guru itu. Ia memberi waktu hingga akhir bulan ini. Jika tidak, kata dia, Kemendikbud tidak akan segan-segan melaporkan pimpinan tertinggi dari daerah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ya bagaimana, semua elemen pencairan telah terpenuhi tapi tidak mau mencairkan," katanya di Jakarta, kemarin.
Nuh menuturkan, dana sebesar RT 2,6 triliun itu berada di kas 355 kota/kabupaten di Indonesia. Dana tersebut diketahui masih berada di kas Pemda usai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam laporan BPKP itu juga disampaikan ada sebanyak 122 kota/kabupaten yang justru kekurangan dana untuk pembayaran tunjangan guru tersebut. "Bagi yang kurang tentu akan ditambahi oleh pusat. Tapi yang sisa lebih itu ya tolong segera dibayarkan," tandas mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) itu.
Sementara, mengenai "bunga" atas dana yang lama di-endon pemda itu, ia mengatakan bahwa uang tersebut masuk dalam anggaran negara. Namun jika ternyata pihak Pemda enggan menyerahkan uang negara itu, maka akan menjadi bukti temuan KPK.
"Biar hukum yang berjalan. Kita kan tidak mungkin datangi, bongkar satu-satu. Jadi pasti jalur hukum yang akan kita ambil," tutupnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)