Sahabat
Edukasi yang berbahagia... Setelah pada beberapa waktu sebelumnya telah kita
dengar kabar bahwa akan ada kebijakan terkait dengan kenaikan pangkat otomatis
bagi semua instansi. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan surat edaran
Kepala BKN yang berhubungan dengan kenaikan pangkat dan pensiun PNS secara
otomatis saat ini yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor: D.26-30/79.V/99
tertanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS
Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017.
Adapun
Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain
menjelaskan tentang proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS
selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan
dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/79-V/99
tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat
Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).
Khususnya
pada poin 2 bagian E Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/V/99 disebutkan bahwa
Seluruh Instansi diharapkan dapat melaksanakan proses Kenaikan Pangkat Otomatis
(KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan
paling Lambat 1 April 2018.
dan berikut Peraturan Kepala BKN No.25 tahun 2013 yang dimaksud dalam surat tersebut