JAKARTA - Kementerian
Agama (Kemenag) masih menanggung hutang pembayaran tunjangan profesi
guru (TPG). Tidak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp 1,9 triliun.
Rencananya hutang itu mulai dilunasi Oktober depan.
Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen
Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Nur Kholis Setiawan mengatakan,
pembayaran hutang itu menunggu audit rampung. Audit itu meneliti
kelayakan guru madrasah calon penerima TPG.
"Tidak bisa seenaknya dicairkan.
Meskipun anggarannya sudah disiapkan,"ujarnya. Sebab jika ada pembayaran
TPG kepada guru madrasah yang tidak layak menerima, justru akan
tersangkut perkara hukum. Sebab pembayaran itu dicap sebagai upaya
memperkaya orang lain.
Nur Kholis menceritakan, tunggakan atau
hutang pencairan TPG ini umumnya untuk guru yang lulus sertifikasi
sebelum 2010. Untuk guru yang lulus sertifikasi setelah 2010, jumlahnya
tidak besar. Dia menegaskan tidak ada unsur kesengajanya menunda
pembayaran TPG. "Murni karena kendala teknis administrasi," jelasnya yang Cahbrebes2010.blogspot.com kutip dari jpnn.
Guru besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
itu menjelaskan, salah satu penghambat pencairan TPG madrasah adalah
urusan NRG (nomor register guru). Meskipun seorang guru madrasah sudah
lulus sertifikasi, belum bisa menerima TPG jika belum mendapatkan NRG.
Celakanya urusan birokrasi penerbitan
NRG cukup panjang. Kemenag tidak memiliki otoritas menerbitkan NRG.
Mereka hanya bisa mengusulkan penerbitan NRG kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selamu pemegang otoritas.
Pada periode 2010 dan sebelumnya, proses
penerbitan NRG di Kemendikbud berlangsung manual. Sehingga tidak ada
standar waktu proses penerbitan NRG. Nir Kholis mengatakan, proses
penerbitan NRG di Kemendikbud waktu itu bisa 6 bulan, 7 bulan, atau
bahkan sampai satu tahun.
"Tapi sekarang penerbitan NRG di Kemendikbud mulai cepat. Karena sudah online," jelas dia.
Nur Kholis menjelaskan, hak-hak TPG yang
diterima guru tidak akan terkurangi. Jumlahnya tetap seperti dengan
yang diterima secara rutin. Hanya saja khusus untuk program pelunasan
hutang ini, nominal TPG yang diterima guru cukup besar. Sebab
diberlakukan sistem rapelan.
Khusus bagi guru madrasah yang lulus
tahun ini, TPG baru diterima mulai tahun depan. Sebab prinsipnya
pencairan TPG itu menunggu hasil evaluasi kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
No comments:
Post a Comment